Cara Membuat Pasport Untuk Pelajar

on

1. membeli formulir di koperasi imigrasi seharga Rp. 16.000. di dalamnya terdapat surat pernyataan warna putih 1 lbr, surat pernyataan warna biru 1 lbr beserta materai 6.000, sampul pasport dan map kuning.

2, Membeli surat ijin Orang tua 1 lbr bermaterai seharga Rp. 7.000

3. menyiapkan surat-surat kelengkapan sebagai berikut: a. KTP asli beserta fotocopi KTP 1 lbr. b. Kartu Keluarga asli beserta fotokopi 1 lbr. c. Ijazah sekolah / Akte kelahiran asli beserta fotokopi. d. KTP orang tua (Ayah dan ibu) asli berserta Fotokopi. e. Fotokopi Pasport orang tua 1 lbr. f. Kartu Pelajar/Mahasiswa beserta fotokopi 1 lbr.

4. Memberikan berkas ke loket 3. setelah itu mendapat nomor antrian.

5. memberikan berkas ke loket 5, untuk pengecekan keabsahan berkas. Biasanya disuruh menunggu selama dua hari untuk pembayaran, foto dan wawancara.

6. Dua hari kemudian ke loket 5, mengambil no antrian.

7. Melakukan pembayaran di loket 6, sebesar Rp. 225.000 (per tanggal 5 Maret 2012) dan menerima no antrian untuk melakukan foto dan wawancara

8. Pengambilan Foto dan sidik jari di loket 7.

9. Melakukan wawancara, pengecekan dan penandatanganan pasport di loket 8. dan menerima kwitansi untuk mengambil pasport setelah 4 hari kemudian.

10. pengambilan pasport.

Tips dan trik

1. Hindari penggunaan jasa calo, mengurus sendiri lebih menambah pengetahuan, selain itu lebih murah. karena jika menggunakan calo, pembuatan pasport biayanya bisa Rp. 300.000 sampai Rp. 500.000

2. Siapkan keseluruhan berkas, agar tidak bolak-balik, sehingga mengakibatka penundaan penyelesaian pasport.

3. Datang sepagi mungkin (kantor imigrasi buka jam 8 dan mulai beraktivitas jam setengah 9) serta sediakan waktu yang cukup lama ketika melakukan foto dan wawancara, karena biasanya akan memakan waktu yang lama karena banyaknya antrian.

5 Comments Add yours

  1. fitroh says:

    g perlu surat sponsor atau pemohonan, misalnya keterangan kerja ke luar negeri atau yg lainnya,,,??
    trimakasih sebelumnya

    Like

  2. Frentia says:

    Apa yang kamu maksud dengan membeli surat izin orang tua ?
    Terima Kasih

    Like

  3. yoseraf says:

    Kalo ortu g punya passport gmn?

    Like

  4. indah says:

    Saya seorang pelajar.
    Kartu keluarga ada,hanya saja di KK saya ikut kakek saya..tidak ikut di KK ortu saya soalnya jauh..
    Soalnya saya tidakk ikut orang tua..
    Surat nikah ibu saya ada..KTP ibu saya ada..
    Kalo gakk ikut di KK ortu saya
    Itu gimana bisa apa tidak ya?

    Like

    1. nyangko says:

      gpp asal ada surat keterangan atau semacam surat kuasa dr ortu klo gak salah

      Like

Leave a comment